Rabu 21 Agustus 2024, Kunjungan dari PT. SELENA MEGAN MANDIRI di terima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah Henky Tomasoa untuk membahas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan  Upaya Pemantuan Lingkungan (UPL).

Rencana Usaha dan Atau/Kegiatan Operasional Asphalt Mixing Plant Oleh PT. SELENA MEGAN MANDIRI di Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.

UKL- UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Lingkungan.

Dokumen ini di bahas Bersama Tim  Teknis yang meliputi dinas terkait seperti PTSP dan Perhubungan, ada beberapa poin atau masukan yang perlu di rubah oleh PT. SELENA MEGAN MANDIRI yaitu:

Memasukan layout yang lama dan yang baru;
2Format Adendum tidak sesuai ;
3Memasukkan Perubahan yang dilakukan dibandingkan dengan eksisting;
4Melampirkan Surat Kesesuian RTRW dalam dokumen;
5Rintek TPS LB3 dan Pertek LB3 belum sesuai;
6Merubah judul matriks pengelolaan & pemantauan lingkungan;
7Konsistensi penulisan Dokumen;
8Surat pernyataan ditandatangani dan bermaterai;
9Memasukkan pemeriksaan  berkala untuk ahli gizi RSUD Masohi;
10Menjelaskan korelasi antara TPS LB3 dengan penurunan kualitas udara, penggunaan air tanah, kemacetan dan kebisingan.
11Pada matriks, semua sumber dampak adalah TPS LB3 diganti dengan Operasional RSUD Masohi;