Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena terbukti mencemari lingkungan dan membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung.
KLH menemukan pelanggaran berupa pembuangan limbah tanpa pengolahan, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, dan tidak mengantongi persetujuan teknis baku mutu air limbah.
KLH menemukan pelanggaran berupa pembuangan limbah tanpa pengolahan, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, dan tidak mengantongi persetujuan teknis baku mutu air limbah.
https://www.aliansinews.id/baca/id/d772d0
