Dinas Lingkungan Hidup

Kabupaten Maluku Tengah

Penutupan TPS, DLH Malteng fokus program jemput sampah warga

Penutupan TPS, DLH Malteng fokus program jemput sampah warga

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah melakukan langkah progresif dengan menutup hampir seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Masohi.

Dari 12 TPS yang sebelumnya beroperasi, kini hanya tersisa dua unit yang aktif seiring dengan peralihan fokus pemerintah pada program jemput sampah langsung di rumah warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, Hengky Tomasoa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang bersih di siang hari.

Menurutnya, keberadaan TPS beton di dalam kota saat ini sudah tidak diizinkan lagi berdasarkan koordinasi lintas sektoral bersama Dinas PUPR.

“Ketika saya masuk, memang sudah tidak ada rencana pembangunan TPS satu pun. Selain itu, substansi utamanya adalah kota harus bersih di siang hari. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun sudah ada jadwal buang sampah, sosialisasi sering tidak berjalan efektif. Begitu sampah selesai diangkut, tak lama kemudian sampah sudah menumpuk lagi,” ujar Hengky di Masohi, Senin, 11 Mei 2026.

Penutupan TPS juga didasari oleh banyaknya permintaan warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan. Hengky mencontohkan penutupan TPS di kawasan Haruru pas perbatasan dengan Letwaru yang dilakukan karena keluhan masyarakat terkait sampah yang meluber hingga masuk ke tempat ibadah saat hujan.

Sebagai gantinya, DLH kini mengedepankan pelayanan jemput sampah di rumah wargs.

Dari pantauan di Kelurahan Ampera dan beberapa lokasi lainnya, partisipasi warga mulai menunjukkan tren positif meskipun masih ditemukan kendala, seperti warga yang belum terdata hingga hilangnya aset tong sampah di lapangan.

“Saat ini TPS yang masih aktif hanya di depan Akper (Akademi Perawatan). Untuk area pasar, seharusnya khusus untuk pedagang. Kami terus mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan jemput rumah dengan membayar retribusi,” tambahnya.

Menariknya, DLH Maluku Tengah menerapkan skema retribusi sampah berdasarkan golongan daya listrik (KWH) pelanggan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 untuk memastikan prinsip keadilan bagi warga.

Besaran retribusi diatur mulai dari Rp15.000 untuk daya 450 VA, sementara untuk daya 900 hingga 1.300 VA dikenakan tarif Rp20.000 per bulan. Tarif tertinggi berada di angka Rp35.000.

“Kenapa pakai standar meteran listrik? Ini untuk mengukur kemampuan ekonomi warga. Masyarakat yang mampu atau memiliki rumah besar secara tidak langsung menutupi kekurangan biaya operasional bagi mereka yang kurang mampu. Jika kita hitung pakai ‘kalkulator sampah’ murni berdasarkan volume sampah per individu, biayanya bisa mencapai Rp50.000 per bulan karena tingginya biaya BBM dan suku cadang armada,” jelas Hengky.

Meski menghadapi tantangan berupa respons negatif dari sebagian warga, DLH berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik. Hengky mencatat adanya peningkatan jumlah pemegang kartu retribusi yang menandakan mulai tumbuhnya kesadaran warga Masohi.

“Kami tidak perlu menyalah-nyalahkan masyarakat. Kami tetap melayani saja. Saya yakin, ketika pelayanan kami baik dan konsisten, masyarakat dengan sendirinya akan sadar dan mendukung program ini demi kebersihan kota kita bersama,” tandasnya.

DLH juga membuka pintu bagi warga yang tinggal di lorong sempit yang sulit dijangkau mobil sampah untuk melaporkan kendala tersebut agar dapat dicarikan solusi teknis bersama.

“Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, kedepankan semangat “Mulai dari Beta untuk mewujudkan Malteng bangkit” di bidang lingkungan,” ajak Tomasoa.

Sumber berita : https://malteng.liputan.co.id/article_read/hanya-tersisa-dua-tps-di-masohi-dlh-malteng-fokus1778544823