

|
Rabu 21 Agustus 2024, Kunjungan dari PT. SELENA MEGAN MANDIRI di terima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah Henky Tomasoa untuk membahas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantuan Lingkungan (UPL). Rencana Usaha dan Atau/Kegiatan Operasional Asphalt Mixing Plant Oleh PT. SELENA MEGAN MANDIRI di Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. UKL- UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Lingkungan. Dokumen ini di bahas Bersama Tim Teknis yang meliputi dinas terkait seperti PTSP dan Perhubungan, ada beberapa poin atau masukan yang perlu di rubah oleh PT. SELENA MEGAN MANDIRI yaitu: | |
| Memasukan layout yang lama dan yang baru; | |
| 2 | Format Adendum tidak sesuai ; |
| 3 | Memasukkan Perubahan yang dilakukan dibandingkan dengan eksisting; |
| 4 | Melampirkan Surat Kesesuian RTRW dalam dokumen; |
| 5 | Rintek TPS LB3 dan Pertek LB3 belum sesuai; |
| 6 | Merubah judul matriks pengelolaan & pemantauan lingkungan; |
| 7 | Konsistensi penulisan Dokumen; |
| 8 | Surat pernyataan ditandatangani dan bermaterai; |
| 9 | Memasukkan pemeriksaan berkala untuk ahli gizi RSUD Masohi; |
| 10 | Menjelaskan korelasi antara TPS LB3 dengan penurunan kualitas udara, penggunaan air tanah, kemacetan dan kebisingan. |
| 11 | Pada matriks, semua sumber dampak adalah TPS LB3 diganti dengan Operasional RSUD Masohi; |
