Dinas Lingkungan Hidup

Kabupaten Maluku Tengah

Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Ketentuan penetapan tarif retribusi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 7 Tahun 2021tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Pada Permendagri tersebut terdapat beberapa unsur untuk menentukan tarif retribusi, salah satunya adalah daya Listrik.

Pasal 4

(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya dalam rangka penanganan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, dan biaya modal.

(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif Retribusi hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pasal 5

Penghitungan tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah

Lampiran :

Persentase (%) sumber sampah wilayah pelayanan disusun berdasarkan banyaknya sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga dalam % berat yang dihasilkan dari beberapa kategori sumber. Kategori sumber sampah dapat menyesuaikan dengan data kategori sumber sampah yang telah tersedia di daerah. Apabila data kategori sumber sampah di daerah belum tersedia, maka data kategori sumber sampah dapat menggunakan referensi golongan tarif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang disediakan oleh PT PLN (Persero) untuk mempermudah proses pendataan jumlah unit sumber sampah.

Berikut kategori sumber sampah berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 0002.P-DIR-2015 tentang Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dapat dijadikan sebagai referensi:

  1. a) Rumah Tangga: Banyaknya sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga dalam persentase (%) berat yang dihasilkan oleh perseorangan, atau rumah susun bersubsidi untuk keperluan kegiatan rumah tangga.
  2. b) Bisnis: Banyaknya sampah sejenis rumah tangga dalam persentase (%) berat yang dihasilkan oleh kegiatan bisnis/kegiatan yang bersifat komersial.
  3. c) Fasilitas Masyarakat Milik Swasta: Banyaknya sampah sejenis rumah tangga dalam persentase (%) berat yang dihasilkan oleh kegiatan pada Fasilitas Masyarakat Milik Swasta, seperti yayasan/panti asuhan, sekolah, universitas/perguruan tinggi, rumah sakit, lapas, dan fasilitas masyakarakat milik swasta lainnya.
  4. d) Industri: Banyaknya sampah sejenis rumah tangga dalam persentase (%) berat yang dihasilkan dari kegiatan industri pengolahan yang memberikan nilai tambah atas suatu produk atau kegiatan ekonomi yang mengubah barang dasar secara mekanis, fisika, kimia atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi atau setengah jadi atau mengubah barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dan sifatnya lebih dekat dengan pemakai akhir.
  5. e) Umum: Banyaknya sampah sejenis rumah tangga dalam persentase (%) berat yang dihasilkan dari kegiatan dan kepentingan umum, perkantoran, Perusahaan Umum (Perum), dan gedung kantor perwakilan negara asing serta fasilitas umum.

Kelima kategori sumber sampah dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat penyediaan daya listriknya sebagai dasar penentuan kelas ekonomi dari tiap kelas sehubungan dengan keberadilan besaran retribusi yang akan ditetapkan. Ketentuan pembagian kelas per kategori dapat ditetapkan sebagai berikut:

Rumah Tangga

  1. a) Kelas Miskin adalah kelas rumah tangga kriteria sambungan daya listrik 450 VA. – 17 –
  2. b) Kelas Bawah adalah kelas rumah tangga dengan kriteria sambungan daya listrik yang disediakan 900 VA sampai 2.200 VA.
  3. c) Kelas Menengah adalah kelas rumah tangga dengan kriteria sambungan daya listrik yang disediakan 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
  4. d) Kelas Atas adalah kelas rumah tangga dengan kriteria sambungan daya listrik yang disediakan 6.600 VA ke atas.

PERDA NO 1 TAHUN 2024 TTG PDRD pdf